JAKARTA - Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Penyaluran itu merupakan lanjutan dari program stimulus ekonomi yang telah bergulir sejak Juni–Juli 2025.
Berikut fakta BSU 2025 Rp600.000 cair lagi yang dirangkum Okezone, Senin (25/8/2025).
Dana BSU disalurkan lewat bank-bank Himbara, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Sementara khusus pekerja di Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara, bantuan bisa diambil lewat PT Pos Indonesia.
Untuk pencairan lewat bank, proses disebut sudah rampung. Namun, bagi penerima yang mengambil lewat kantor pos, pengambilan hingga 12 Agustus 2025.
"Pengambilan BSU diperpanjang sampai 12 Agustus 2025,” tulis akun resmi @PosIndonesia di X (Twitter), dikutip dari Okezone.
Program ini dinilai berhasil meringankan beban pekerja. Karena efektivitasnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang BSU hingga kuartal III dan IV tahun ini.
“BSU kemungkinan besar berlanjut karena terbukti efektif. Jadi akan diteruskan pada triwulan III dan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar.
Dengan begitu, pekerja berpeluang menerima BSU Rp600.000 hingga akhir 2025. Selain itu, Kemenkeu juga tengah menyiapkan stimulus fiskal tambahan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 demi menjaga konsumsi masyarakat tetap kuat.
“Kami berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di kisaran 5 persen, salah satunya dengan pemberian insentif dan stimulus fiskal,” ujarnya.
Pekerja bisa memastikan status penerima BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
* Buka situs bsu.kemnaker.go.id
* Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Isi kode keamanan yang muncul (enam karakter)
* Klik tombol Cek Status
Jika lolos, akan muncul keterangan bahwa dana sudah masuk ke rekening. Namun, ada juga notifikasi yang menyebutkan bahwa NIK terdaftar sebagai calon penerima dan diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Ketentuan penerima BSU 2025 tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, dengan syarat sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
* Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
* Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum BSU dicairkan.
* Tidak berstatus ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polisi Republik Indonesia (Polri).
Apabila penerima terbukti tidak memenuhi kriteria, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
(Taufik Fajar)