Jika lolos, akan muncul keterangan bahwa dana sudah masuk ke rekening. Namun, ada juga notifikasi yang menyebutkan bahwa NIK terdaftar sebagai calon penerima dan diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Ketentuan penerima BSU 2025 tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, dengan syarat sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
* Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
* Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum BSU dicairkan.
* Tidak berstatus ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polisi Republik Indonesia (Polri).
Apabila penerima terbukti tidak memenuhi kriteria, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
(Taufik Fajar)