Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 29 Agustus 2025 11:30 WIB
Ilustrasi jual emas di pegadaian. (Foto: dok ist)
Share :

Pegadaian juga menyediakan layanan pembelian emas yang disebut Tabungan Emas di mana Anda dapat dengan mudah melakukan pembelian ataupun penjualan emas kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi digital. 

Pembelian emas melalui Tabungan Emas sangat praktis karena Anda tidak perlu repot menyimpan emas secara fisik. Jika ingin menjualnya, Anda juga dapat melakukannya melalui aplikasi digital Pegadaian tanpa perlu repot pergi ke outlet Pegadaian terdekat.

Penjualan emas kembali (buyback) secara fisik di Galeri 24 tidak dikenakan pajak. Hingga saat ini, penjualan emas di Pegadaian pun tidak dikenakan pajak.

Hal ini dikarenakan akad jual beli melalui Tabungan Emas atau Cicil Emas masih dari nasabah ke Galeri 24 sehingga transaksi buyback dibebaskan dari pajak.

Selain penjualan emas, pembelian emas di LJK penyedia layanan bank emas seperti Pegadaian juga tidak dikenakan pajak. Salah satunya yaitu pembelian emas batangan di Pegadaian dengan sistem Cicil Emas

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya