Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 29 Agustus 2025 11:30 WIB
Ilustrasi jual emas di pegadaian. (Foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Pegadaian adalah salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyediakan layanan jual beli emas. Beberapa jenis emas yang dapat Anda beli melalui Pegadaian biasanya berbentuk emas batangan atau perhiasan. 

Penjualan emas juga dapat dilakukan di outlet Pegadaian baik dengan mekanisme (buyback) yang dibeli pada Galeri 24. Lantas, apakah ketika menjual emas di Pegadaian akan dikenakan pajak? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Aturan Terbaru Pajak Emas

Pajak emas yang berlaku di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 terbaru yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025.

Kedua aturan terbaru ini diresmikan oleh pemerintah untuk menyederhanakan peraturan yang sebelumnya dan mendorong masyarakat berinvestasi emas.

PMK Nomor 52 menyoroti berbagai pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak emas tersebut, di antaranya:

  • Konsumen akhir
  • Wajib Pajak (UMKM, badan, perseorangan yang telah dikenai PPh Final dan telah terverifikasi pada sistem DJP)
  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pajak) yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Selain dari pihak-pihak yang dikecualikan tersebut, pembebasan pajak emas PPh Pasal 22 juga berlaku pada pembelian emas batangan oleh Bank Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, serta perdagangan yang melalui pasar fisik emas digital.

Adanya kedua aturan terbaru tersebut memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa membeli maupun menjual emas tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Pembebasan pajak emas ini berlaku untuk nominal transaksi berapa pun. Artinya, transaksi pembelian emas baik sebesar Rp100 ribu maupun Rp100 juta oleh konsumen bebas dari pajak. 

Apakah Jual Emas di Pegadaian Kena Pajak?

Menjual emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan beberapa skema, salah satunya melalui penjualan emas fisik batangan di Pegadaian. Pembelian emas langsung juga bisa dilayani di gerai Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan Pegadaian di seluruh wilayah Indonesia 

Penjualan emas juga dapat dilakukan dengan sistem buyback pada Galeri 24. Sistem buyback berlaku untuk Anda yang melakukan pembelian emas baik dalam bentuk batangan, perhiasan, atau desain custom di Galeri 24. Anda akan diberikan surat tanda pembelian emas yang berisi deskripsi lengkap emas. 

Pegadaian juga menyediakan layanan pembelian emas yang disebut Tabungan Emas di mana Anda dapat dengan mudah melakukan pembelian ataupun penjualan emas kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi digital. 

Pembelian emas melalui Tabungan Emas sangat praktis karena Anda tidak perlu repot menyimpan emas secara fisik. Jika ingin menjualnya, Anda juga dapat melakukannya melalui aplikasi digital Pegadaian tanpa perlu repot pergi ke outlet Pegadaian terdekat.

Penjualan emas kembali (buyback) secara fisik di Galeri 24 tidak dikenakan pajak. Hingga saat ini, penjualan emas di Pegadaian pun tidak dikenakan pajak.

Hal ini dikarenakan akad jual beli melalui Tabungan Emas atau Cicil Emas masih dari nasabah ke Galeri 24 sehingga transaksi buyback dibebaskan dari pajak.

Selain penjualan emas, pembelian emas di LJK penyedia layanan bank emas seperti Pegadaian juga tidak dikenakan pajak. Salah satunya yaitu pembelian emas batangan di Pegadaian dengan sistem Cicil Emas

Cicil Emas Pegadaian merupakan layanan pembelian emas batangan dengan skema cicilan bulanan. Dengan melakukan pembelian dengan skema cicil emas, Anda dapat memilih besaran cicilan dan lamanya waktu angsuran.

Selain itu harga yang digunakan dalam pembelian adalah harga saat awal memulai akad sehingga angsurannya tetap hingga lunas meski harga naik dan, yang terpenting, bebas dari pajak. 

Demikian penjelasan tentang pembelian dan penjualan emas di Pegadaian serta informasi terkait pajak emas terbaru. Percayakan transaksi emas secara ke Pegadaian yang terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya