Kabar Gembira! BSU Guru PAUD 2025 Senilai Rp600 Ribu Cair

Zefanya Hillary Siwalette, Jurnalis
Senin 01 September 2025 06:09 WIB
Kabar Gembira! BSU Guru PAUD Cair. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai Rp600 ribu per penerima. Program ini disambut antusias oleh para guru karena sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu penerima BSU, Zulfa, guru PAUD asal Bekasi, menuturkan dirinya harus mengurus sejumlah persyaratan sebelum dana cair.

“Senang sekali ketika tahu dapat BSU. Saya langsung buka rekening baru di Bank Mandiri,” ungkap Zulfa kepada Okezone.com.

Selain rekening, Zulfa juga lebih dulu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah proses aktivasi selesai, dana BSU masuk ke rekening hanya dalam waktu dua hari.

“Begitu rekening jadi, tidak lama uangnya langsung masuk. Sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Tenggat Aktivasi Rekening

Berdasarkan Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, guru penerima wajib mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk guru PAUD, tetapi juga bagi 341 ribu lebih guru formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga SMK yang berhak atas insentif namun belum memiliki sertifikat pendidik. Jika tidak diaktifkan hingga batas waktu, dana akan ditarik kembali ke kas negara.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk pencairan BSU, guru wajib membawa dokumen berikut:
KTP

NPWP

Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK

Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

SPJTM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dari laman Info GTK bermeterai Rp10.000

Setelah lengkap, penerima bisa langsung menuju bank penyalur untuk aktivasi rekening, pencetakan buku tabungan, serta kartu ATM.

Tahapan Cairan BSU Rp600 Ribu

Status penerima di laman Info GTK

Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai

Pastikan nomor SK BSU dan rekening sudah terdaftar di Info GTK

Ambil SK BSU fisik di Dinas Pendidikan setempat

Lengkapi dokumen persyaratan

Aktivasi rekening di bank penyalur

Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan dana

 

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:

Bukan ASN

Tidak memiliki sertifikat pendidik

Bukan penerima insentif Kemendikbudristek

Tidak sedang menerima bansos Kemensos

Bukan penerima BSU dari Kemenaker

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025

Beban kerja sesuai ketentuan Dapodik

Penghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan

Data penerima diambil langsung dari sistem Dapodik, bukan dari pengusulan Dinas Pendidikan. Guru yang lolos akan dibuatkan SK penerima sekaligus rekening baru oleh Ditjen GTK dan Puslapdik.

Cara Mengecek Nama Penerima

Penerima dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Info GTK dengan login akun masing-masing. Guru yang masuk daftar akan menerima notifikasi:

"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025."

Setelah itu, penerima diminta segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya