Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:
Bukan ASN
Tidak memiliki sertifikat pendidik
Bukan penerima insentif Kemendikbudristek
Tidak sedang menerima bansos Kemensos
Bukan penerima BSU dari Kemenaker
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
Beban kerja sesuai ketentuan Dapodik
Penghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan
Data penerima diambil langsung dari sistem Dapodik, bukan dari pengusulan Dinas Pendidikan. Guru yang lolos akan dibuatkan SK penerima sekaligus rekening baru oleh Ditjen GTK dan Puslapdik.
Penerima dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Info GTK dengan login akun masing-masing. Guru yang masuk daftar akan menerima notifikasi:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025."
Setelah itu, penerima diminta segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu.
(Feby Novalius)