Diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan viral dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR belum lama ini.
Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok anggota DPR Rp4.200.000, anggota merangkap Wakil Ketua Rp4.620.000 dan anggota merangkap Ketua Rp5.040.000.
(Dani Jumadil Akhir)