JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa 9 September 2025 dan berlaku efektif mulai hari ini.
Penunjukan Didik dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, dasar hukum juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS mengenai tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner.
Didik Madiyono akan menjalankan tugas sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner hingga 24 September 2025, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS definitif masih berlangsung.
Nama-nama terpilih nantinya akan diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden.
(Dani Jumadil Akhir)