Beberapa temuan penting dari PPATK mengungkapkan adanya lebih dari 1 juta rekening yang dianalisis karena dugaan terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang digunakan secara ilegal dan kemudian menjadi dormant.
Selain itu, ditemukan pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Bahkan, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan nilai dana sekitar Rp500 miliar.
PPATK menegaskan pentingnya kewaspadaan nasabah dalam menjaga kepemilikan rekening mereka. Meski bank telah menerapkan perlindungan standar, partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap dibutuhkan. Upaya penguatan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) juga menjadi rekomendasi penting untuk sektor perbankan.
Masyarakat yang menerima notifikasi rekening dormant diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi demi keamanan data dan dana mereka. PPATK mengingatkan, rekening tidak aktif bisa menjadi celah kejahatan yang merugikan semua pihak.
(Feby Novalius)