Pekerjaan Berisiko, OJK Pastikan Perlindungan Driver Ojol Lewat BPJS dan Asuransi Swasta

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 17 September 2025 12:25 WIB
OJK) menyampaikan bahwa skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. Kepastian ini menyikapi insiden kecelakaan kerja yang dialami driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia di tengah aksi massa.

"Skema ini merupakan instrumen penting dalam menghadapi risiko yang dihadapi mitra pengemudi maupun masyarakat luas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Rabu (17/9).

Dalam program pemerintah, perlindungan bagi mitra ojol dapat diakses melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sementara dalam skema asuransi swasta, Ogi menyebut produk ini telah tersedia dalam platform ojol.

Sedianya selain melalui BPJS, sejumlah perusahaan penyedia aplikasi transportasi juga menyediakan perlindungan tambahan dengan menggandeng perusahaan asuransi swasta.

“Program asuransi swasta yang umumnya difasilitasi oleh platform,” kata Ogi.

Skema perlindungan dinilai menjadi hal utama dalam menghadapi berbagai risiko yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja di jalan.

 

Hal ini untuk memastikan mitra pengemudi memiliki jaminan yang lebih memadai ketika menghadapi kecelakaan atau risiko lain.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan paket stimulus, yang salah satu isinya merupakan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu stimulus dalam delapan inisiatif utama adalah diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.

Stimulus ini bakal disiapkan oleh BPJS dengan dana sebesar Rp36 miliar. Alokasi ini diberikan selama enam bulan.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol," kata Airlangga pada Senin (15/9).

    

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya