JAKARTA — Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan penyebab kematian, termasuk santunan hingga beasiswa pendidikan bagi anak.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Selain santunan kematian, ahli waris juga dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) juga dapat memberikan manfaat pensiun kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (9/9/2026).
JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur pemberian santunan kepada ahli waris agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.