Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meninggal Saat Bekerja, Ahli Waris Berhak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan hingga Beasiswa Anak

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |11:03 WIB
Meninggal Saat Bekerja, Ahli Waris Berhak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan hingga Beasiswa Anak
Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Manfaat beasiswa dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Siapa yang Berhak Menerima JKM?

Ahli waris utama peserta JKM adalah pasangan sah, baik janda maupun duda, atau anak peserta.

Apabila pasangan atau anak tidak ada, manfaat dapat diberikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan, yaitu keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Untuk mengajukan klaim, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
- e-KTP peserta dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku nikah apabila ahli waris merupakan pasangan sah peserta.
- Surat referensi kerja peserta.
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Cara Mengajukan Klaim JKM

Pengajuan klaim JKM dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris dapat mengikuti sejumlah tahapan berikut:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement