Bagi keluarga, santunan tersebut dapat membantu meringankan berbagai kebutuhan setelah kematian peserta, mulai dari biaya pemakaman hingga kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Ahli waris peserta JKM dapat memperoleh manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan untuk anak.
Rinciannya sebagai berikut:
- Santunan kematian: Rp20 juta.
- Biaya pemakaman: Rp10 juta.
- Santunan berkala: Rp12 juta untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus.
- Beasiswa pendidikan: maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak.
Dengan demikian, manfaat dasar JKM berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala mencapai Rp42 juta. Jika memenuhi persyaratan beasiswa, total manfaat yang diterima dapat mencapai Rp216 juta.
Beasiswa diberikan kepada maksimal dua orang anak apabila peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.