Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan audit lingkungan PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat tengah dilakukan sebagai dasar pengawasan kepatuhan aturan lingkungan hidup.
"Jadi sudah ada perintah untuk audit lingkungan ke Gag Nikel. Jadi sesuai kewenangannya, Kementerian Lingkungan Hidup sudah memerintahkan untuk dilakukan audit lingkungan," kata Deputi Gakkum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dia mengatakan audit lingkungan yang dilakukan akan menjadi dasar bagi pengawasan yang akan dilakukan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di pulau kecil di Papua Barat Daya tersebut.
"Nanti setelah audit lingkungan, kita akan awasi, itu kan hasilnya. Nanti apakah benar dia sudah melakukan atau belum hasilnya nanti kita serahkan ke kementerian lain," tambahnya.
Rizal mengonfirmasi audit lingkungan sendiri masih berproses saat ini.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa terdapat batasan yang harus dipenuhi PT Gag Nikel untuk menghindari potensi pencemaran lingkungan. Termasuk pembangunan kopan pengendapan yang presisi untuk menghindari limpasan air permukaan mengalir ke badan sungai dan laut.
Tidak hanya itu, KLH juga akan mengatur emisi yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut untuk menghindari pencemaran udara.
Terkait batasan operasional, Menteri Hanif menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pihak Kementerian ESDM sendiri menyebut beroperasinya kembali PT Gag Nikel di Raja Ampat merupakan bagian dari proses evaluasi dan audit lingkungan.
Sebelumnya, pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran. Demikian dilansir Antara.
Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung. Empat IUP yang dicabut dimiliki PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan. Perusahaan itu kembali beroperasi pada Rabu (3/9).
 
(Dani Jumadil Akhir)