Airlangga menambahkan, perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor pariwisata juga akan berlaku pada tahun fiskal 2026.
Pemerintah menaksir kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar sepanjang tahun depan. Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan Rp10 juta per bulan.
"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," tegas Airlangga.
Berita Selengkapnya: Kapan Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta Akan Cair?
(Dani Jumadil Akhir)