Untuk guru honorer atau guru di sekolah swasta yang telah lulus PPG dan mengantongi sertifikasi, akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini diberikan jika guru tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan telah terverifikasi oleh pemerintah.
TPG yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok PNS golongan IIIa, dan dibayarkan setiap triwulan sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru PNS menerima gaji pokok sesuai golongan, sementara guru non-PNS bisa mendapatkan TPG yang signifikan setelah tersertifikasi.
Pastikan kamu telah lulus PPG, memenuhi dokumen persyaratan, dan terdaftar di Dapodik agar dapat menikmati peningkatan kesejahteraan ini
(Taufik Fajar)