Oleh karenanya, partisipasi masyarakat dalam membayar PBB tepat waktu bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan.
Istimewanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon untuk para warga yang melunasi PBB. “Warga juga mendapat potongan 5 persen apabila melunasi PBB sebelum 30 September 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Jadi, jangan lupa untuk membayar PBB demi pembangunan Kota Jakarta yang lebih nyaman dan berkelanjutan.
(Agustina Wulandari )