"Pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap setiap kasus/kerugian yang dialami oleh penerima manfaat. Bila perlu untuk dilakukan penghentian sementara program MBG untuk menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh. Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap program MBG ini sehingga aduan masyarakat bisa menjadi koreksi kebijakan MBG ke masyarakat.
(Feby Novalius)