JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ditegaskan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
Pelarangan ini sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk berkembang, sehingga ekonomi rakyat akan bergerak.
"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Nanik di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menjelaskan, kebijakan ini juga sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.
Dia merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.