JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) yang ditetapkan atas dasar keracunan program makan bergizi gratis (MBG) di beberapa wilayah.
Zulhas mengatakan Presiden Prabowo akan segera menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden dan Instruksi Presdien. Secara garis besar aturan baru ini akan memperkuat posisi pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan 1 minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit, 1 minggu nanti pembagian tugas serta Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga Terkait," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kamis (2/10/2025).
Selama ini program MBG sendiri hanya diampu oleh Badan Gizi Nasional. Penguatan tata kelola hingga pengawasan akan dibagi tugas kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga lain, seperti Kemendagri dan lainnya.
"Dalam 1 minggu ini insyaallah rampung, minggu depan akan kita umumkan," sambungnya.
Kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan dari sisi pengawasan nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BGN, dan BPOM.
Keterlibatan Kementerian/Lembaga ini juga berkaitan dengan pemenuhan aspek sertifikasi dapur MBG yang akan distandarkan oleh Kemenkes, hingga untuk memastikan makanan yang disajikan layak konsumsi untuk para penerima manfaat.
"Pak Dadan (Kepala MBG) itu sudah menargetkan paling lama 1 bulan. Ini sudah ada surat resminya, diharapkan semua SPPG, sudah bisa mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," lanjutnya.
Selain SLHS, dapur MBG juga wajib untuk mengantongi sertifikat halal hingga Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) alias sistem manajemen keamanan pangan yang sistematis dan berbasis ilmiah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang dapat terjadi di setiap tahap rantai pasokan makanan.
(Taufik Fajar)