Sementara itu, jika mengacu pada pencairan periode Juni-Juli 2025, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU 2025 Rp600.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
"Kena PHK, masih bisa dapat BSU? Jawabannya: bisa, asal memenuhi syarat," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu 6 Juli 2025.
Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
2. Kena PHK setelah April 2025
3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
"Jadi, kalau baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)