Dalam Pasal 73 Bab X POJK 10/2024 diatur bahwa LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dibuat secara berkala setiap 6 bulan, dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
"OJK memanfaatkan LRPD ini untuk melakukan pengawasan apakah dana dimaksud telah digunakan sesuai tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus," jelas Inarno.
Selain itu, OJK memastikan seluruh proses penerbitan hingga pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.
(Feby Novalius)