JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya masih berjalan, setelah mantan Direktur Utamanya, Adrian Asharyanto Gunadi, dipulangkan dari luar negeri.
Perkembangan terbaru, tim likuidasi yang telah dibentuk tengah melakukan verifikasi terhadap data tagihan dari para pemberi dana atau lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan proses tersebut dilakukan melalui formulir pendaftaran tagihan yang disampaikan oleh para kreditur.
“Tim Likuidasi Investree saat ini tengah melakukan verifikasi data penagihan dari para lender melalui formulir pendaftaran tagihan,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10).
Agusman menjelaskan, nilai total tagihan yang diajukan oleh para kreditur masih dalam tahap verifikasi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mantan karyawan Investree memiliki hak yang sama untuk mengajukan klaim kepada tim likuidasi.