JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca telah resmi diterbitkan. Perpres ini disebutnya sebagai fondasi penting untuk memfasilitasi transformasi kebijakan dan mengoptimalkan pasar karbon di Indonesia.
Zulhas menekankan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap rumit dan berbelit.
"Jadi selama ini yang belum jelas atau sarannya banyak, rumit, ruwet lahir Perpres 110 ini semua untuk memudahkan," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah di kantor Kemenko Pangan, Senin (20/10/2025).
Menko Pangan mencontohkan, kemudahan ini diperlukan untuk mendapatkan pendanaan guna menjaga taman nasional, menyekolahkan masyarakat di sekitar hutan, serta pembinaan sosial.
Zulhas menjelaskan, Perpres 110/2025 menunjuk dirinya sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) penyelenggaraan NEK.
Komite ini bersifat lintas sektor dan sangat luas, melibatkan dua Menteri Koordinator lainnya serta 17 Menteri dan Kepala Lembaga untuk mengkoordinasikan implementasi NEK.
"Perpres itu menunjuk Menko Pangan saya, sebagai komite pengarah melibatkan 2 Menko dan 17 menteri dan kepala lembaga untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan memperkuat sejajar lintas sektor," jelasnya.
Zulhas menambahkan, pembukaan peluang ini mempermudah banyak pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, hingga komite daerah, untuk berpartisipasi dalam pasar karbon.
Dalam pelaksanaannya, Komrah yang dipimpinnya akan didukung oleh Unit Kerja Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, serta didampingi perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Zulhas menyoroti adanya perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon dan Sistem Registri Nasional (SRN) yang digunakan.
"Intinya ada perubahan fondamental yaitu mencakup penyesuaian pendekatan dalam perencanaan karbon dan NDC," kata Zulhas.
Sistem registri kini dibedakan, jika Nationally Determined Contribution (NDC) menggunakan SRNBPI, maka Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan menggunakan sistem SCRUB yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tindak lanjut dari rapat ini adalah pembentukan tim pelaksana dan sekretariat Komrah yang akan bekerja sama dengan OJK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian terkait.
Hal ini penting sebagai persiapan bagi Indonesia untuk COP 30 di UNFCCC dan Amazonia, di mana hasil Perpres ini dapat disosialisasikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
(Taufik Fajar)