Afifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp57.100.000 (Rp57,1 juta).
Kas dan setara Kas senilai Rp467.250.210. Afifuddin juga mencantumkan tanggungan utang sebesar Rp396.100.000. Setelah dikurangi utang, nilai kekayaan bersih Ketua KPU Mochammad Afifuddin adalah Rp6.201.950.210 atau Rp6,2 miliar.
Besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah.
Berdasarkan Perpres 11/2016, gaji pokok yang diterima oleh Ketua KPU RI adalah sebesar Rp43.110.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Ketua KPU juga berhak atas berbagai fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan, termasuk rumah dinas, kendaraan dinas, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas dan perlindungan keamanan.
(Taufik Fajar)