- Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu. Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda: Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dengan catatan mereka harus sudah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah daerah setempat.
- Pemutihan juga berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam 24 bulan terakhir.
(Feby Novalius)