1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 14:55 WIB
Polri mengungkapkan 87 kontainer melanggar ekspor produk turunan CPO. (Foto: Okezone.com/iNews)
Share :

JAKARTA - Operasi gaungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkapkan 87 kontainer melanggar ekspor produk turunan CPO. Produk tersebut tidak bisa diekspor karena ternyata tidak memiliki izin yang sesuai.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dari data yang didapat diketahui bahwa ada pemberitahuan ekspor yang tidak sesuai izin.

"Jadi kita telah lakukan analisis dan akhirnya setelah diteliti mendalam, pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Sehingga kita lakukan langkah pencegahan setelah didalami bahwa secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan tidak sesuai," ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Pada 20 Oktober sampai 25 Oktober, 87 kontainer milik PT MMS dicegah untuk diekspor dari Pelabuhan Tanjung Priok. Barang dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,78 miliar ini memiliki dokumen awal yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk lartas.

 

"Namun hasil pemeriksaan Bea Cukai dan IPB disaksikan Satgassus, menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena ketentuan ekspor dan bea keluar," ujarnya.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga pengumpulan bukti tambahan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya