Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Apakah Cair Lagi di November? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 10 November 2025 11:35 WIB
Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Apakah Cair Lagi di November? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pemerintah telah mencairkan BSU pada periode Juni-Juli 2025 kepada pekerja. 

Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. 

Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero). 

Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Syarat Penerima BSU

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025. 

 

Apakah BSU Cair Lagi?

Meski sempat dikaji untuk diperpanjang, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025 tidak ada lagi.

Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.

Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU Rp600.000 di November 2025.

Hal ini juga dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah tidak akan lagi memberikan paket stimulus ekonomi baru tambahan lagi pada kuartal IV 2025. 

Menurut Airlangga, paket kebijakan ekonomi dan stimulus tambahan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Enggak ada, enggak ada (stimulus baru). Cukup yang kemarin sudah diberikan," kata Airlangga di kantornya, Jumat 7 November 2025.

Saat ditanya apakah pemerintah menyiapkan stimulus khusus bagi kelompok masyarakat kelas menengah menjelang akhir tahun, Menko menerangkan tidak ada kebijakan baru yang disiapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberian BSU Rp600.000 kepada pekerja.

Di menjelaskan bahwa stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen tersebut. "Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil 4. Ya terus mengenai terkait dengan PPh gaji kan itu untuk kelas menengah," ucap dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya