JK Klaim Punya 5 Bukti Dokumen Kepemilikan Lahan Usai Tanah 16,4 Hektare Diserobot GMTD

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 09:45 WIB
Sengketa Lahan JK (Foto: Okezone)
Share :

"Karena logika yang saya punya, masa saya melakukan atau mengambil langkah hukum di atas hak yang kami miliki sendiri. Artinya, upaya yang dilakukan tetap menjaga lahan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kami," lanjutnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) memang terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara di Pengadilan Negeri tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. Pihak perorangan inilah yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstatiring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.

Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas.

"Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi pada hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya