JK Klaim Punya 5 Bukti Dokumen Kepemilikan Lahan Usai Tanah 16,4 Hektare Diserobot GMTD

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 09:45 WIB
Sengketa Lahan JK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Azis Tika, mengatakan PT Hadji Kalla memiliki setidaknya lima dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tanah tersebut belakangan menjadi sorotan lantaran adanya upaya eksekusi yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) atas perintah Pengadilan Negeri Makassar.

PT GMTD juga memiliki klaim serupa berupa dokumen kepemilikan untuk bidang lahan yang sama dengan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dokumen hukum yang dimiliki PT GMTD menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

"Dokumen kami ada empat dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan), ditambah satu (dokumen) bukti pengalihan hak atas tanah," kata Azis saat ditemui MNC Portal di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Azis menjelaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan seluas 16,4 hektare itu sejak tahun 1993. Kemudian sertifikat HGB terbit pada tahun 1996. Sementara PT GMTD baru mengantongi sertifikat HGB pada tahun 2002, alias lebih muda dari milik PT Hadji Kalla.

"Belum ada proses sekarang, hanya menyangkut masalah klaim dari beberapa pihak. Padahal tanah ini murni dimiliki oleh PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, sudah kami kuasai," sambungnya.

Saat ditanya terkait rencana upaya hukum yang akan ditempuh atas kasus ini, ia menjawab dengan santai bahwa tidak ada upaya hukum yang perlu diambil. Sebab, bukti hukum kepemilikan lahan PT Hadji Kalla diklaim sudah cukup kuat.

 

"Karena logika yang saya punya, masa saya melakukan atau mengambil langkah hukum di atas hak yang kami miliki sendiri. Artinya, upaya yang dilakukan tetap menjaga lahan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kami," lanjutnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) memang terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara di Pengadilan Negeri tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. Pihak perorangan inilah yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstatiring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.

Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas.

"Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi pada hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya