Digeledah Kejagung, DJP Hormati Proses Hukum soal Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 12:37 WIB
Gedung Kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Adapun Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin 17 November 2025.

 

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya