Info Penting! Cek Pencairan BSU Rp600.000, Pekerja Wajib Tahu

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 20:26 WIB
Info Penting! Cek Pencairan BSU Rp600.000, Pekerja Wajib Tahu (Foto: Okezone)
Share :

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan tidak akan lagi memberikan paket stimulus ekonomi baru tambahan lagi pada kuartal IV 2025.

Menurut Airlangga, paket kebijakan ekonomi dan stimulus tambahan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Enggak ada, enggak ada (stimulus baru). Cukup yang kemarin sudah diberikan," kata Airlangga di kantornya, Jumat 7 November 2025.

Saat ditanya apakah pemerintah menyiapkan stimulus khusus bagi kelompok masyarakat kelas menengah menjelang akhir tahun, Menko menerangkan tidak ada kebijakan baru yang disiapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kepada pekerja.

Di menjelaskan bahwa stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen tersebut. "Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil 4. Ya terus mengenai terkait dengan PPh gaji kan itu untuk kelas menengah," ucap dia

Syarat Penerima BSU

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya