Sikapi Putusan MK, Mentan Amran Ungkap Peran Polisi di Kementan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 19:57 WIB
Mentan Amran mengaku selama ini terbantu dengan keberadaan anggota Polri di kementeriannya. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA — Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Amran mengaku selama ini terbantu dengan keberadaan anggota Polri di kementeriannya.

“Membantu, sangat membantu,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau apa namanya, Komjen ya. Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Bahlil menegaskan bahwa keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

 

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Terkait apakah ESDM akan menyerahkan keputusan kepada instansi Polri atau individu masing-masing setelah putusan MK, Bahlil menyatakan bahwa langkah kementerian sepenuhnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya