JAKARTA – Pemerintah menemukan dugaan penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi, dengan produk yang seharusnya dijual Rp13.000-Rp13.500 per kilogram justru dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram. Dugaan praktik tersebut ditaksir menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan mutu. Selain ditarik dari peredaran, produsen juga terancam dikenai pencabutan izin usaha dan proses hukum.
"Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label," tegas Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran mengatakan sekitar 90% produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar baku mutu. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis 25 merek yang dinyatakan bermasalah menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Menurut Amran, biaya penambahan formula fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Namun, terdapat produk yang harga jualnya mencapai Rp57.000 per kilogram, padahal harga yang semestinya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram.