Selisih harga tersebut, kata Amran, rata-rata mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram dan pada kasus tertentu mencapai Rp44.100 per kilogram. Jika dihitung dalam satu pengiriman menggunakan truk berkapasitas 10 ton, selisih tersebut dapat mencapai sekitar Rp440 juta.
Amran menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Saat ini, aparat Bareskrim Polri tengah menghitung potensi kerugian serta mendalami penetapan tersangka. Proses tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena beras fortifikasi ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, termasuk kelompok rentan.
"Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, mencegah stunting, dan orang miskin. Tetapi sekarang beralih menjadi jilid dua setelah kasus premium tahun 2025 yang merugikan Rp98 triliun sehingga tidak pernah ketemu target pemerintah jika dijual Rp50.000," ujar Amran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras premium dan fortifikasi mencakup 39% dari stok nasional. Amran mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan tata niaga beras.