UMKM Tolak Raperda KTR, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 14:02 WIB
UMKM Tolak Raperda KTR, Ini Alasannya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Aliansi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan membahas tuntutan aliansi dalam penyusunan rancangan kebijakan tersebut.

“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujarnya usai bertemu dengan Aliansi UMKM Jakarta belum lama ini.

Azis mengatakan, pihaknya akan mencoba membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan beberapa hal yang telah disampaikan oleh perwakilan Aliansi UMKM Jakarta.

Harapannya pembahasan itu akan menambah wawasan sebelum aturan Raperda KTR disepakati dan disahkan.

“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” ujar Azis.

Penolakan Raperda KTR muncul berdasarkan kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap konsekuensi aturan-aturan yang ada di dalamnya, yang mengancam usaha yang sedang dijalankan termasuk masyarakat yang bekerja di dalamnya.

Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zindan menjelaskan bahwa pelaku UMKM, termasuk warteg, akan menjadi pihak paling terdampak dari regulasi ini.

Salah satu dampak yang paling nyata dan dikhawatirkan adalah penurunan omzet yang signifikan.

“Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” katanya.

Menurutnya, dampak penurunan penghasilan ini diakibatkan pelarangan total termasuk di area warteg sehingga akan membuat mereka malah enggan untuk bersantap. “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun,” tambahnya.

Zindan mendesak legislatif maupun eksekutif DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali peraturan ini demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga. Ia mengatakan penolakan Rapeda KTR merupakan komitmen bersama Aliansi UMKM Jakarta dalam semangat Jaga Jakarta.

“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” imbuh Zindan.

Zindan menambahkan, Kowantara bersama Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta menuntut penundaan pembahasan Raperda KTR di Jakarta. Langkah konkret telah diambil oleh mereka dengan menyiapkan dan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif Pemprov DKI Jakarta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya