Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan, untuk PKB dan BBNKB.
Fasilitas ini berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah, adil, dan membantu masyarakat kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban,” ujarnya.
(Agustina Wulandari )