JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akan segera diumumkan. Menurut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pembahasan UMP Jakarta 2026, hampir rampung dan pada pekan ini akan menggelar rapat khusus membahas UMP DKI Jakarta 2026.
"Jadi pembahasan sudah hampir final, dan kan memang ada range yang dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Lalu apakah UMP Jakarta 2026 akan naik menjadi Rp6 juta? Buruh di Jakarta mendesak pemerintah menaikkan UMP menjadi Rp6 juta atau sekitar 11 persen. Diketahui, UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Rapat yang akan digelar bukan berarti akan mengetok besaran UMP DKI Jakarta 2026. Pemprov akan mendengarkan masukan dari pihak pengusaha dan pekerja, hingga akhirnya memutuskan UMP secara adil.
"Tetapi belum final, karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil itu," ujar dia.
Perihal penetapan UMP Jakarta 2026, ratusan buruh sebelumnya melakukan aksi demo terkait di Balai Kota Jakarta, pada Senin (17/11). Salah satu tuntutan yang dibawa adalah meminta agar UMP DKI Jakarta pada 2026 menjadi Rp6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Syaripudin menghargai aspirasi dan tuntutan yang menjadi harapan para pekerja. Namun untuk menentukan besaran upah, pihaknya belum bisa menentukan angka pasti karena masih menunggu keputusan dari pusat.
"Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk dari pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," kata Syaripudin.
Nantinya jika pedoman dari Kementrian ketenagakerjaan telah keluar, proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dewan pengupahan. Pembahasan penentuan upah juga akan melibatkan perwakilan dari buruh, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) lalu para akademisi.
"Nah, pedoman itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nanti sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP," katanya.
Dia menegaskan bahwa aspirasi dari buruh yang yang dituangkan dalam bentuk proposal telah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya, dan kami sudah menerima mereka. Kepala Badan Kesbang, Kadisnakertrans, Kasatpol PP, itu sudah membuka pintu dan menerima mereka, gitu kan dan mudah-mudahan mereka nanti juga bisa memahami dan bisa kembali menyatakan untuk kami terima, bersedia," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)