Mantan Karyawan MNC Leasing Divonis 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Tiga Ekskavator

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 09 Desember 2025 16:32 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan karyawan, Rico Nugrah Putra bin Marsuli. (Foto: Okezone.com/MNC Leasing)
Share :

Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh debitur untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan memastikan pembayaran ke rekening resmi atas nama perusahaan. Apabila mengalami kendala, segera menghubungi contact center atau kantor cabang terdekat agar dapat kami bantu dengan prosedur yang benar,” ujar Yusnandi, selaku Direktur Operasional PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia akan terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan profesionalisme.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya