Lebih lanjut, ia menjelaskan sanksi yang disiapkan Kementerian Perhubungan meliputi sanksi administratif, hingga sanksi terberat yang telah disiapkan. Hingga saat ini, Kemenhub telah mencatat beberapa maskapai yang tengah dipantau terkait pengaturan harga tiket menjelang musim libur Nataru.
"Dari maskapai yang ada saat ini, itu pernah ada yang kita berikan sanksi, tapi sanksi administratif. Itu adalah denda, jadi namanya PU (Penalty Unit), nanti dikonversi, dan muncul berapa dendanya," pungkasnya.
(Feby Novalius)