Ini dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar saat ini:
Setelah berkas mutasi keluar didapatkan, Anda bisa melanjutkan proses di Jakarta:
Kabar baik bagi masyarakat yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan fasilitas penting berupa Pembebasan Sanksi Administratif (Bunga Keterlambatan) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Fasilitas bebas sanksi ini adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga," jelas Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta
"Melalui kebijakan yang berlaku hingga akhir tahun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi keterlambatan akan dihapus otomatis oleh sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan."