Pindah Domisili Kendaraan? Ini Cara Mutasi dan Keringanan Pajaknya di Jakarta

Atik Untari, Jurnalis
Senin 15 Desember 2025 08:30 WIB
Ilustrasi mutasi kendaraan. (Foto: dok freepik)
Share :

Kebijakan ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk bagi mereka yang baru mengurus mutasi, tanpa terbebani denda tambahan.

Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga.

Dengan memahami prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan pajak ini, proses pemindahan domisili kendaraan dapat dijalankan secara lebih efisien dan bebas hambatan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya