Kebijakan ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk bagi mereka yang baru mengurus mutasi, tanpa terbebani denda tambahan.
Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga.
Dengan memahami prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan pajak ini, proses pemindahan domisili kendaraan dapat dijalankan secara lebih efisien dan bebas hambatan.
(Agustina Wulandari )