JAKARTA - Gaji debt collector menjadi sorotan seiring maraknya kasus yang melibatkan penagih utang dalam beberapa hari terakhir. Terbaru, Polres Metro Depok menangkap dua debt collector (DC) berinisial BEK dan DP yang diduga memukul serta merampas STNK milik seorang pengendara mobil di Jalan Ir. H. Juanda, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/12) kemarin ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya dengan mengendarai mobil Mazda 2.
“Saat di putaran balik depan Mal Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal yang meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ujar dia.
Peristiwa ini pun kembali menyoroti profesi debt collector, termasuk besaran gaji dan risiko pekerjaan yang dihadapi sehari-hari.
Besaran gaji debt collector atau mata elang bervariasi. Beberapa mengaku menerima gaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan dari pihak leasing yang mempekerjakan mereka sebagai mata elang.