JAKARTA – Pemerintah melakukan standarisasi pelatihan dan pendampingan usaha bagi UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga pekerja migran. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan layanan yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa perumusan standardisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat telah menghasilkan empat produk luaran utama yang siap diuji publik. Produk-produk tersebut meliputi:
a) Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan,
b) Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat,
c) Draf Keputusan Menteri tentang Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, dan
d) 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas, yang mencakup Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, dan Modul Sektor Prioritas.
"Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan Uji Publik guna mendapat masukan yang kritis dan konstruktif terkait standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional," ungkap Leontinus, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menjelaskan bahwa keempat produk ini menjadi pondasi bagi pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.
Dia menegaskan bahwa empat produk luaran tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan kerangka kerja yang menjamin kualitas pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. Naskah Akademik memberikan landasan ilmiah berdasarkan data primer dan sekunder, sementara Pedoman dan Modul adalah perangkat operasionalnya.
“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik hari ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, perwakilan media, pengusaha UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil, untuk memberikan masukan dan kritik," kata Trukan.