Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 15:07 WIB
Ilustrasi hibah kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)
Share :

Penerapannya:

1. Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
2. Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.
“Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian,” tuturnya.

Alasan Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BBNKB

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:

1. Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
2. Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
3. Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.

Dengan demikian, lanjut Morris, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.

Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Kendaraan Hibah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya