Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 15:07 WIB
Ilustrasi hibah kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)
Share :

JAKARTA — Kendaraan hibah atas pemberian atau peralihan kepemilikan sering menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik baru perlu mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan lebih rinci mengenai peraturan BBNKB untuk kendaraan hibah terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

Ia mengatakan, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. 

“Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB,” ujarnya.

Aturan Baru: Hibah Kendaraan Bebas BBNKB

Morris menyebut, per 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya