Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 15:07 WIB
Ilustrasi hibah kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)
Share :

Morris menyatakan, walaupun bebas dari BBNKB, proses balik nama tetap berlaku. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Identitas pemberi dan penerima hibah

2. STNK dan BPKB kendaraan

3. Surat pernyataan hibah atau akta hibah

4. Hasil cek fisik kendaraan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya