5. Dokumen administrasi lainnya sesuai prosedur di kantor Samsat
“Dalam proses pembayaran, komponen BBNKB tidak akan dihitung apabila kendaraan hibah bukan penyerahan pertama. Namun, tunggakan PKB sebelumnya tetap harus diselesaikan sebelum balik nama diproses,” ucapnya.
Morris mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga memberikan ekstra kemudahan bagi wajib pajak.
“Mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan otomatis, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.
Program ini, imbuhnya, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak atau mengurus balik nama kendaraan bekas, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat layanan pajak yang transparan, efisien, dan ramah masyarakat.
(Agustina Wulandari )