Beli Kendaraan Baru? Ini Prosedur Pembayaran BBNKB yang Harus Diketahui

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 10:48 WIB
Ilustrasi membeli kendaraan baru. (Foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah kamu memiliki kendaraan baru? Membeli kendaraan sering kali menjadi sebuah pencapaian bagi sebagian orang. Namun, sayangnya membawa pulang kendaraan baru dari dealer belum berarti urusan administrasi selesai.

Sebelum kendaraan bisa digunakan secara legal di jalan raya, pemilik wajib menuntaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak ini dikenakan atas peralihan kepemilikan pertama dari dealer atau pabrikan kepada pembeli.

Untuk memudahkan prosesnya, berikut gambaran alur pengurusan BBNKB bagi pemilik kendaraan baru di DKI Jakarta.

1. Pastikan Berkas Awal Lengkap

Langkah pertama dimulai dari kesiapan dokumen. Pemilik kendaraan perlu memastikan beberapa berkas utama telah tersedia sebelum pengajuan dilakukan, antara lain salinan KTP pemilik, faktur pembelian kendaraan dari dealer, formulir permohonan BBNKB, serta surat pengantar atau rekomendasi dari dealer. Bukti pembayaran kendaraan juga menjadi bagian penting dalam proses ini.

Dalam praktiknya, sebagian besar dealer telah membantu menyiapkan berkas administrasi. Meski begitu, pemilik tetap disarankan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh data sesuai dan tidak ada kekeliruan.

2. Lanjutkan Pengurusan di Samsat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya