Selain BBNKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan khusus. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak yang terutang.
“Program tersebut berlangsung mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan dalam periode tersebut,” ujarnya.
Melalui berbagai kemudahan ini, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan perpajakan yang semakin sederhana, transparan, dan ramah bagi masyarakat.
(Agustina Wulandari )